Rabu, 03 Oktober 2018
Tahapan Pelaksanaan Tes Oprek Asisten Lab GIS BEI - UIN Maliki Malang 2018 (Bagian 2)
A.
TAHAPAN PELAKSANAAN TES OPREK ASISTEN LAB GIS BEI – UIN MALANG
1.
Tes Tahap 2 (Tes Interview)
A.
Tes Tahap 2 atau Tes Interview akan diselenggarakan pada tanggal 4 Oktober
2018 di Ruang Galeri Investasi Syariah BEI – UIN Maliki Malang, Fakultas
Ekonomi, Lantai 3 (Ada Tanda Khusus Ruang Ujian), Pukul 13.00 WIB – 16.30
WIB.
B.
Tes Tahap 2 akan dilaksanakan selama 15 - 20 menit per Peserta.
C.
Peserta wajib hadir dan tidak boleh terlambat lebih dari 15 menit.
D.
Sebelum Ujian Tes Tahap 2 dimulai, Peserta wajib menyerahkan dan
menunjukkan:
1.
Undangan Tes Tahap 2 Oprek Aslab GIS BEI – UIN Maliki Malang yang telah
dikirim melalui email masing-masing peserta.
2.
Bukti Identitas Asli (KTM atau KTP)
3.
Esai Peserta
E.
Untuk Pakaian yang WAJIB dipakai oleh para peserta Tes Tahap 2,
meliputi:
1.
Peserta Pria: Almamater, Kemeja lengan panjang/pendek polos warna putih, celana
panjang formal warna hitam polos (kain), dan ikat pinggang
2.
Peserta Wanita: Almamater, Busana/blus/kemeja lengan panjang polos warna putih,
dan rok panjang formal warna hitam polos (sampai mata kaki) tanpa belahan.
F.
Peserta hanya dapat mengikuti Tes Interview pada hari / tanggal yang telah
ditentukan oleh Pihak Galeri Investasi Syariah BEI – UIN Maliki Malang. Bagi
Peserta yang terlambat melebihi ketentuan dan/atau salah waktu/lokasi ujian
tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti ujian, dan dinyatakan gugur.
G.
Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disiapkan oleh Panitia Tes Tahap
2
H.
Pada saat ujian, Peserta hanya diperbolehkan membawa Undangan Tes Tahap 2
Oprek Aslab GIS BEI – UIN Maliki Malang, KTP/KTM, dan alat tulis berupa
pensil/pulpen ke dalam ruang tes. Peserta tidak diperkenankan membawa peralatan
selain yang disebutkan, termasuk handphone (HP).
I.
Peserta dilarang:
1.
Bertanya/Berbicara dengan sesama peserta tes mengenai materi wawancara
2.
Keluar ruangan, kecuali memperoleh izin dari panitia
3.
Merokok dan membuat kegaduhan di dalam / di luar ruangan tes
J.
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara
tertib.
SANKSI
1.
Pelanggaran tata tertib diberikan dengan sanksi berupa teguran lisan sampai
dibatalkan sebagai peserta tes oleh panitia
2.
Peserta tes yang kedapatan membawa alat komunikasi (HP), kamera, maupun benda
selain yang sudah ditentukan sebelumnya dalam bentuk apapun dinyatakan gugur
dan dikeluarkan dari ruangan tes. (aan)
0 komentar:
Posting Komentar